Wajib Pajak Masih Takut Bikin NPWP
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak tampaknya harus
lebih rajin menjelaskan tentang Sunset Policy kepada para Wajib Pajak
pribadi maupun badan. Sebab, saat ini masih banyak wajib pajak yang
enggan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperbaiki data Surat
Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).
Wajib Pajak khawatir Sunset Policy hanya jebakan
Sementara, Ditjen Pajak malah tengah merancang peraturan yang akan memaksa perusahaan menjadi eksekutor pemotong gaji karyawan untuk pembayaran pajak dan dendanya jika belum memiliki NPWP. Peraturan itu juga akan mengharuskan perusahaan menyerahkan seluruh data karyawan kepada kantor pajak (KONTAN, 22 Agustus 2008).
Buat aparat pajak, perintah pada perusahaan ini seolah menjadi jalan pintas karena sampai sekarang di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, wajib pajak yang membuat NPWP dan memperbaiki SPT masih bisa dihitung dengan jari, "Dikantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi 3, misalnya, Wajib Pajak badan yang memanfaatkan Sunset Policy baru satu,"kata sumber KONTAN. Padahal batas waktu untuk membuat NPWP dan memperbaiki SPT adalah akhir tahun ini. Mulai awal 2009, denda PPh berlaku bagi Wajib Pajak yang tak ber-NPWP.
Sekadar mengingatkan Sunset Policy adalah program Ditjen Pajak untuk memperluas jumlah Wajib Pajak di Indonesia. Ditjen Pajak akan memberi fasilitas perpajakan berupa penghapusan denda tarif pajak penghasilan (PPh). Syaratnya, setiap wajib pajak harus memiliki NPWP dan memperbaiki data yang ada dalam SPT. Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dan tidak memperbarui data SPT, Ditjen Pajak akan mengenakan tarif PPh yang lebih tinggi.
Menurut Konsultan Pajak Hendra Wijana, sejumlah kliennya masih enggan membuat NPWP atau memperbaiki SPT. "Mereka takut program sunset policy ini sebuah jebakan,"kata Hendra.
Bila mereka membuat NPWP dan memberikan data terbaru, aparat pajak tentu bisa mengungkit-ngungkit lagi data itu. Akibatnya, pembayaran pajak pun makin mencekik leher.
Para pengusaha mengakui khawatiran yang diungkapkan Hendra itu. Sebab Sunset Policy masih memiliki banyak wilayah abu-abu. Misalnya, ketentuan bahwa aparat pajak bisa mengungkit wajib pajak bila memiliki data baru atau novum. "Definisi data baru atau novum harus diperjelas. Saya mengusulkan ada aturan yang memperjelas hal-hal yang masih abu-abu,"kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, Jumat (22/8) kemarin.
"Kekhawatiran itu juga akibat kemampuan atau pengetahuan aparat pajak tentang kebijakan ini masih terbatas,"timpal Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Prijohandoyo.
Ditjen Pajak juga mengakui, bahwa mereka akan meminta keterangan dari wajib pajak bila ada data baru atau keterangan lain. Namun Ditjen Pajak berjanji akan merahasiakan penuh semua data dan keterangan wajib pajak. "Jadi, wajib pajak tidak perlu merasa takut datanya akan dikutak-kutik,"kata Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Ditjen Pajak Kismantoro Petrus.
Martina Prianti, Umar Idris
Harian Kontan, 23 Agustus 2008
http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=3006
Wajib Pajak khawatir Sunset Policy hanya jebakan
Sementara, Ditjen Pajak malah tengah merancang peraturan yang akan memaksa perusahaan menjadi eksekutor pemotong gaji karyawan untuk pembayaran pajak dan dendanya jika belum memiliki NPWP. Peraturan itu juga akan mengharuskan perusahaan menyerahkan seluruh data karyawan kepada kantor pajak (KONTAN, 22 Agustus 2008).
Buat aparat pajak, perintah pada perusahaan ini seolah menjadi jalan pintas karena sampai sekarang di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, wajib pajak yang membuat NPWP dan memperbaiki SPT masih bisa dihitung dengan jari, "Dikantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi 3, misalnya, Wajib Pajak badan yang memanfaatkan Sunset Policy baru satu,"kata sumber KONTAN. Padahal batas waktu untuk membuat NPWP dan memperbaiki SPT adalah akhir tahun ini. Mulai awal 2009, denda PPh berlaku bagi Wajib Pajak yang tak ber-NPWP.
Sekadar mengingatkan Sunset Policy adalah program Ditjen Pajak untuk memperluas jumlah Wajib Pajak di Indonesia. Ditjen Pajak akan memberi fasilitas perpajakan berupa penghapusan denda tarif pajak penghasilan (PPh). Syaratnya, setiap wajib pajak harus memiliki NPWP dan memperbaiki data yang ada dalam SPT. Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dan tidak memperbarui data SPT, Ditjen Pajak akan mengenakan tarif PPh yang lebih tinggi.
Menurut Konsultan Pajak Hendra Wijana, sejumlah kliennya masih enggan membuat NPWP atau memperbaiki SPT. "Mereka takut program sunset policy ini sebuah jebakan,"kata Hendra.
Bila mereka membuat NPWP dan memberikan data terbaru, aparat pajak tentu bisa mengungkit-ngungkit lagi data itu. Akibatnya, pembayaran pajak pun makin mencekik leher.
Para pengusaha mengakui khawatiran yang diungkapkan Hendra itu. Sebab Sunset Policy masih memiliki banyak wilayah abu-abu. Misalnya, ketentuan bahwa aparat pajak bisa mengungkit wajib pajak bila memiliki data baru atau novum. "Definisi data baru atau novum harus diperjelas. Saya mengusulkan ada aturan yang memperjelas hal-hal yang masih abu-abu,"kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, Jumat (22/8) kemarin.
"Kekhawatiran itu juga akibat kemampuan atau pengetahuan aparat pajak tentang kebijakan ini masih terbatas,"timpal Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Prijohandoyo.
Ditjen Pajak juga mengakui, bahwa mereka akan meminta keterangan dari wajib pajak bila ada data baru atau keterangan lain. Namun Ditjen Pajak berjanji akan merahasiakan penuh semua data dan keterangan wajib pajak. "Jadi, wajib pajak tidak perlu merasa takut datanya akan dikutak-kutik,"kata Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Ditjen Pajak Kismantoro Petrus.
Martina Prianti, Umar Idris
Harian Kontan, 23 Agustus 2008
http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=3006
# Kolom Iklan #
0 Komentar
CARA RESERVASI
WA / SMS / Call. 085.643.455.685
PIN BB 7A722B86
Kantor Pemasaran : Jalan Jogja-Solo KM 15 Bogem Kalasan Sleman Yogyakarta 'Toko Stiker Sahabat Motor dan Mobil'
Disarankan untuk reservasi menggunakan SMS mengingat kami sering mobile keluar kantor. Sampaikan penawaran yang diinginkan kemudian akan kami berikan penawaran dari kami.
LAYANAN SMS GRATIS
setelah setahun terhenti, insya Allah SMS Community akan berjalan lagi.
minat langganan status via sms, cukup ketik : IKUT ssbscommunity kemudian kirim ke 082-110-001-021
jika gagal berarti ada salah penulisan "IKUT ssbs community" nya.
untuk semua operator GSM.
# gratis sampai kapan pun
!! PESAN ADMIN !!
Kami selalu menghimbau agar semua member agar tetap mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Cikarsya On-Line, Intive, Inc dan SSBS Community karena kami tidak memungut biaya sepersen pun sebelum kesepakatan kedua belah pihak disepakati.
Harga sewaktu-waktu bisa berubah. Mohon untuk menanyakan terlebih dahulu sebelum bertransaksi.
Contact Admin : 085.643.455.685
Untuk melakukan Pemesanan silahkan klik cara pemesanan
Untuk mengetahui paket wisata silahkan klik Paket Wisata
Untuk mengetahuin paket catering silahkan klik Paket Catering
Untuk mengetahui paket privat silahkan klik Paket Privat
Untuk mengetahui Paket Kaos silahkan klik Paket Kaos
Untuk mengetahui Paket Backpaker dan Adventure silahkan klik Paket Backpaker dan Adventure
Untuk mengetahui Testimoni silahkan klik Testimoni
Untuk mengetahui Tentang Kami silahkan klik Tentang Kami