Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
# Kolom Iklan #
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 )
- SKPKB
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak,
jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
- SKPKB
dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun dalam hal :
- Berdasarkan
hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi
administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas
PPh, PPN, maupun PPn BM).
- SPT
tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas
jumlah pajak yang terutang dikenakakan sanksi kenaikan sbb :
-
PPh Sendiri (Badan/Orang
Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%
-
PPh Pemotongan/Pemungutan,
kenaikan sebesar 100%
-
PPN/PPn BM, kenaikan sebesar
100%.
-
Berdasarkan hasil pemeriksaan
PPN/PPn BM disimpulkan bahwa ; terdapat PPN yang seharusnya tidak
dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%. Atas jumlah pajak yang terutang
dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.
-
Kewajiban Pasal 28
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (perihal pembukuan) dan Pasal 29
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak
dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar :
a)
100% untuk PPh sendiri (PPh
Orang Pribadi/Badan/BUT).
b)
50% untuk PPh
Pemotongan/Pemungutan.
-
SKPKB dapat diterbitkan
meskipun jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam hal wajib pajak dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan
sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Contoh :
PT X mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwin
memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2001 tepat pada waktunya
yang disertai dengan setoran akhir .
Pada bu1an April 2003 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan
kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi
bunga 2% ( dua persen) per bulan.
Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun
sejak berakhirnya tahun pajak, sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan
tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan pajak yang terutang Rp 2.000.000,-
- Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 2.000.000,- Rp
960.000,-(+)
Masih harus dibayar
Rp 2.960.000,-
Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan
Juni 2002 maka perhitungannya ada1ah sebagai berikut:
- Kekurangan pajak yang terutang Rp 2.000.000.-
- Bunga 18 bulan = 2% x 18 x Rp 2.000.000.- Rp
720.000.-(+)
Masih harus dibayar
Rp 2.720.000.-
Sanksi apa yang termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB)?
1. Bunga
sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang
kurang dibayar.
2. Kenaikan:
a. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang
telah ditentukan dan telah ditegur:
-
sebesar
50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar
-
sebesar
100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar
-
sebesar
100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar
b. Sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN/PPnBM ternyata tidak
seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan
tarif 0% (nol persen)
c Apabila
kewajiban Pasal 28 dan 29 KUP tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besarnya
pajak yang terutang :
-
sebesar
50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar
-
sebesar
100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar
-
sebesar
100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar
Pasal 13 UU KUP
Apakah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dapat
diterbitkan setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak,
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak ?
Dapat, dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal demikian SKPKB diterbitkan dengan sanksi bunga
sebesar 48% dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar.
Pasal 13 ayat (5) UU KUP
# Kolom Iklan #
0 Komentar
CARA RESERVASI
WA / SMS / Call. 085.643.455.685
PIN BB 7A722B86
Kantor Pemasaran : Jalan Jogja-Solo KM 15 Bogem Kalasan Sleman Yogyakarta 'Toko Stiker Sahabat Motor dan Mobil'
Disarankan untuk reservasi menggunakan SMS mengingat kami sering mobile keluar kantor. Sampaikan penawaran yang diinginkan kemudian akan kami berikan penawaran dari kami.
LAYANAN SMS GRATIS
setelah setahun terhenti, insya Allah SMS Community akan berjalan lagi.
minat langganan status via sms, cukup ketik : IKUT ssbscommunity kemudian kirim ke 082-110-001-021
jika gagal berarti ada salah penulisan "IKUT ssbs community" nya.
untuk semua operator GSM.
# gratis sampai kapan pun
!! PESAN ADMIN !!
Kami selalu menghimbau agar semua member agar tetap mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Cikarsya On-Line, Intive, Inc dan SSBS Community karena kami tidak memungut biaya sepersen pun sebelum kesepakatan kedua belah pihak disepakati.
Harga sewaktu-waktu bisa berubah. Mohon untuk menanyakan terlebih dahulu sebelum bertransaksi.
Contact Admin : 085.643.455.685
Untuk melakukan Pemesanan silahkan klik cara pemesanan
Untuk mengetahui paket wisata silahkan klik Paket Wisata
Untuk mengetahuin paket catering silahkan klik Paket Catering
Untuk mengetahui paket privat silahkan klik Paket Privat
Untuk mengetahui Paket Kaos silahkan klik Paket Kaos
Untuk mengetahui Paket Backpaker dan Adventure silahkan klik Paket Backpaker dan Adventure
Untuk mengetahui Testimoni silahkan klik Testimoni
Untuk mengetahui Tentang Kami silahkan klik Tentang Kami