Belajar Perpajakan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ?
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
- SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
- SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun dalam hal :
  - Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM).
  - SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakakan sanksi kenaikan sbb :
    - PPh Sendiri (Badan/Orang Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%
    - PPh Pemotongan/Pemungutan, kenaikan sebesar 100%
    - PPN/PPn BM, kenaikan sebesar 100%.
    - Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPn BM disimpulkan bahwa ; terdapat PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.
    - Kewajiban Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (perihal pembukuan) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar :
      a) 100% untuk PPh sendiri (PPh Orang Pribadi/Badan/BUT).
      b) 50% untuk PPh Pemotongan/Pemungutan.
    - SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam hal wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Contoh :
PT X mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir .
Pada bu1an April 2003 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% ( dua persen) per bulan.
Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun pajak, sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan pajak yang terutang                           Rp 2.000.000,-
- Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 2.000.000,-       Rp    960.000,-(+)
Masih harus dibayar                                                     Rp 2.960.000,-

Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya ada1ah sebagai berikut:
- Kekurangan pajak yang terutang                          Rp 2.000.000.-
- Bunga 18 bulan = 2% x 18 x Rp 2.000.000.-          Rp    720.000.-(+)
Masih harus dibayar                                                    Rp 2.720.000.-

Sanksi apa yang termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)?
   
 
1. Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
2. Kenaikan:
  a. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan telah ditegur:
    -
sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar


-
sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar


-
sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar
  b. Sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN/PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen)
  c Apabila kewajiban Pasal 28 dan 29 KUP tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang :


-
sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar


-
sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar


-
sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar
 
   
Pasal 13 UU KUP

Apakah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dapat diterbitkan setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak ?
 
Dapat, dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal demikian SKPKB diterbitkan dengan sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar.
 
Pasal 13 ayat (5) UU KUP
http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=107


# Kolom Iklan #

kami cikarsya solution menyediakan layanan :
  1. paket wisata Yogyakarta "Gua Pindul, Rafting Oya dan Lainnya", Karimun Jawa "Jepara", Bali, Lombok, Pangandaran, Pendakian Gunung Semeru, Pendakian Gunung Merbabu, Pendakian Puncak Mahameru, Pendakian Gunung Merapi, Pendakian Gunung Sumbing dan lainnya termurah start form Kota Ngayogyakarta Hadiningrat.
  2.  tempat pembuatan jaket, kaos dan kemeja komunitas, organisasi maupun instansi.
  3. Les dan Privat SD, SMP hingga SMA sederajat khusus Daerah Istimewa Yogyakarta "DIY"
  4. pemesanan Cover Motor "VerMot" Nasional
  5. Merchandise Pernikahan Yang Murah Meriah
  6. Percetakan Kalender, Brosur, Pamflet, Leaflet dan Banner yang Murah.
  7. Paket Outbond Yang Murah, Meriah dan Menantang
  8. Paket Wisata Adventure "Pendakian dan Penelusuran Gua"
  9. Penyewaan Alat Pendakian dan Adventure 
Informasi lebih lanjut hubungi 089671454046

Alamat Kantor :
Gang Sahabat Sunten RT 08/32 Banguntapan Bantul Yogyakarta 55198

 http://cikarsya.blogspot.com "Blog Resmi Swalayan Cikarsya Solution"

http://jajan-wae.blogspot.com "Blog Resmi Canefa Snack and Catering"

http://order-wisata.blogspot.com "Blog Resmi Ma Wi Tour and Travel"

http://pusat-order.blogspot.com "Blog Resmi Pemesanan Jaket, Kaos dan Kemeja"

http://order-merchadise.blogspot.com "Blog Resmi Pemesanan Merchandise"


Catatan Mohon Untuk di Cermati : 

Untuk memastikan ketersediaan produk mohon untuk menghubungi nomor tersebut.

Harga dapat berubah sewaktu-waktu.

dan anda juga bisa melakukan negosiasi jika merasa keberatan dengan harga yang kami berikan.

Jangan mengirimkan dana jika kita belum saling sepakat. 

Jika berkenan mohon untuk memberikan testimoni dengan mengunjungi :
http://cikarsya.blogspot.com/2012/12/testimoni.html
  

Cikarsya dot Blogspot dot com "http://cikarsya.blogspot.com" merupakan tempat belanja terbaik dan halal serta berkualitas.

sebuah layanan yang disediakan oleh cikarsya solution.

Sumber: http://order-wisata.blogspot.com/2013/08/sewa-mobil-yogyakarta.html#ixzz2dHY4ezuy
Follow us: @syarifain_ on Twitter | cikarsya.yogyakarta on Facebook

Posting Komentar

0 Komentar