Tata Cara Pengajuan Permohonan Perpanjangan/Penundaan Batas Waktu/Jangka Waktu PenyampaianPelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Tahun 2011
Wajib
Pajak Badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan
bebas bisa saja tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu karena
luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan
keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu
penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah
ditentukan.
Wajib
Pajak Badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan saha/pekerjaan
bebas dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan apabila
tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan Batas Waktu yang
telah ditentukan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu
penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan (Paling Lambat 30 Juni 2012).
Tata Cara
Pengajuan Permohonan Perpanjangan Batas Waktu/Jangka Waktu
PenyampaianPelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi
a. Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi
yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk
formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data
elektronik (e-SPTy).
b. Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP
sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
c. Wajib
Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan
sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu
penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:
1. Laporan
Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak
itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup).
2. Surat
Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan
pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau
menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
3. Surat
Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan
belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
d. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
e. Dalam
hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa
Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri
dengan Surat Kuasa Khusus.
f. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan:
1. secara langsung.
2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
4. e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
g. Dalam
hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian
SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat
menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak
melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT
Tahunan (Paling Lambat 30 Juni 2012).
Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan/Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y) dapat di download di
Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan/Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (1770 Y) dapat di download di
Dasar Hukum :
http://wibowo-pajak.blogspot.com/2012/02/tata-cara-pengajuan-permohonan.html
# Kolom Iklan #
0 Komentar
CARA RESERVASI
WA / SMS / Call. 085.643.455.685
PIN BB 7A722B86
Kantor Pemasaran : Jalan Jogja-Solo KM 15 Bogem Kalasan Sleman Yogyakarta 'Toko Stiker Sahabat Motor dan Mobil'
Disarankan untuk reservasi menggunakan SMS mengingat kami sering mobile keluar kantor. Sampaikan penawaran yang diinginkan kemudian akan kami berikan penawaran dari kami.
LAYANAN SMS GRATIS
setelah setahun terhenti, insya Allah SMS Community akan berjalan lagi.
minat langganan status via sms, cukup ketik : IKUT ssbscommunity kemudian kirim ke 082-110-001-021
jika gagal berarti ada salah penulisan "IKUT ssbs community" nya.
untuk semua operator GSM.
# gratis sampai kapan pun
!! PESAN ADMIN !!
Kami selalu menghimbau agar semua member agar tetap mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Cikarsya On-Line, Intive, Inc dan SSBS Community karena kami tidak memungut biaya sepersen pun sebelum kesepakatan kedua belah pihak disepakati.
Harga sewaktu-waktu bisa berubah. Mohon untuk menanyakan terlebih dahulu sebelum bertransaksi.
Contact Admin : 085.643.455.685
Untuk melakukan Pemesanan silahkan klik cara pemesanan
Untuk mengetahui paket wisata silahkan klik Paket Wisata
Untuk mengetahuin paket catering silahkan klik Paket Catering
Untuk mengetahui paket privat silahkan klik Paket Privat
Untuk mengetahui Paket Kaos silahkan klik Paket Kaos
Untuk mengetahui Paket Backpaker dan Adventure silahkan klik Paket Backpaker dan Adventure
Untuk mengetahui Testimoni silahkan klik Testimoni
Untuk mengetahui Tentang Kami silahkan klik Tentang Kami