Wajib Pajak Patuh II
- Apa saja Dasar Hukum dari Wajib Pajak Patuh?
- Pasal 17C Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2000
- 544/KMK.04/2000 Jo 235/KMK.03/2003
- KEP - 550/PJ./2000 Jo. KEP - 213/PJ./2003
- SE - 13/PJ.331/2003
- Bagaimana Definisi dari Wajib Pajak Patuh?
Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Apakah Keuntungan Wajib Pajak Patuh?
Wajib Pajak Patuh berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk jenis pajak :- Untuk PPh paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima
- Untuk PPN paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima
- Apakah Syarat-Syarat Wajib Pajak Patuh ?
- Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunnan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Dalam tahun terakhir, penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
- SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak :
- Kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
- Tidak termasuk tunggakan pajak Sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir; dan
- Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
- Dalam hal laporan Keuangan
diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan
pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut
tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.
- Dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; dan
- Apabila dalam dua tahun terakhir terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan pemeriksaan pajak, maka koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terutang tidak lebih dari 10 % (sepuluh persen).
- Bagaimana Tata Cara Mendapatkan Status Wajib Pajak Patuh?
- Ditetapkan oleh KPP dimana WP terdaftar
- WP mengajukan sendiri untuuk ditetapkan sebagi WP Patuh, surat permohpnan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir ke KPP tempat WP Terdaftar.
- Bagaimana Tata Cara Mendapatkan Status Wajib Pajak Patuh?
- Setelah Melakukan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP Patuh.
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan SKPKB, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
- Bagaimana Mekanisme Penetapan Wajib Pajak Patuh ?
-
Kegiatan yang harus dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak domisili terdaftar, antara lain sebagai berikut:
- Melakukan inventarisasi terhadap WP yang dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan;
- Melakukan investarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam tahun terakhir tepat waktu menyampaikan SPT Masa untuk semua jenis pajak atau menyampaikan SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak dan tidak berturut-turut.
- Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud dalam butir 2 (dua) yang tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak berikutnya;
- Melakukan inventarisasi terhadap WP yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak serta tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir;
- Melakukan inventarisasi terhadap WP yang dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Melakukan inventarisasi terhadap WP yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat dengan pengecualian sepanjang tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporan audit harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal;
- Melakukan penelitian pemenuhan persyaratan/kriteria untuk menjadi Wajib Pajak Patuh terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh;
- Menerima daftar nominatif hasil inventarisasi dari Kepala KPP tempat WP lokal terdaftar;
- Menyusub daftar nominatif WP Patuh berdasarkan kegiatan yang dilakukan pada huruf a sampai dengan huruf h, dan mengirimkan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 25 Januari;
- Menerima penetapan WP Patuh dan mengumumkan dengan cara menempatkannya pada papan pengumuman di KPP yang bersangkutan;
- Mengirimkan dan menyampaikan SPT penetapan WP Patuh kepada WP yang bersangkutan.
-
Kegiatan yang harus dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar, antara lain sebagai berikut:
- Melakukan inventarisasi terhadap WP yang dalam tahun terakhir tepat waktu menyampaikan SPT Masa untuk semua jenis pajak atau menyampaikan SPT Masa, yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak dan tidak berturut-turut.
- Melakukan inventarisasi terhadap WP yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember (kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak serta tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir.) Menyampaikan daftar nominatif hasil inventarisasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP domisili terdaftar paling lambat tanggal 15 Januari.
- Menerima penetapan WP Patuh, membuat Daftar WP Patuh-Lokasi., dan mengumumkan dengan cara menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
-
Kepala Kanwil DJP setelah menerima daftar nominatif WP Patuh dari KPP, melakukan kegiatan antara lain, sebagai berikut :
- Atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan WP Patuh paling lambat akhir bulan Januari,
- Mengirimkan penetapan WP Patuh kepada :
- Kepala KPP tempat WP domisili terdaftar
- Kepala KPP tempat WP lokasi terdaftar;dan
- Kepala Kanwil DJP atasan KPP Pelayanan Pajak tempat WP lokasi terdaftar.
http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=217
0 Komentar
CARA RESERVASI
WA / SMS / Call. 085.643.455.685
PIN BB 7A722B86
Kantor Pemasaran : Jalan Jogja-Solo KM 15 Bogem Kalasan Sleman Yogyakarta 'Toko Stiker Sahabat Motor dan Mobil'
Disarankan untuk reservasi menggunakan SMS mengingat kami sering mobile keluar kantor. Sampaikan penawaran yang diinginkan kemudian akan kami berikan penawaran dari kami.
LAYANAN SMS GRATIS
setelah setahun terhenti, insya Allah SMS Community akan berjalan lagi.
minat langganan status via sms, cukup ketik : IKUT ssbscommunity kemudian kirim ke 082-110-001-021
jika gagal berarti ada salah penulisan "IKUT ssbs community" nya.
untuk semua operator GSM.
# gratis sampai kapan pun
!! PESAN ADMIN !!
Kami selalu menghimbau agar semua member agar tetap mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Cikarsya On-Line, Intive, Inc dan SSBS Community karena kami tidak memungut biaya sepersen pun sebelum kesepakatan kedua belah pihak disepakati.
Harga sewaktu-waktu bisa berubah. Mohon untuk menanyakan terlebih dahulu sebelum bertransaksi.
Contact Admin : 085.643.455.685
Untuk melakukan Pemesanan silahkan klik cara pemesanan
Untuk mengetahui paket wisata silahkan klik Paket Wisata
Untuk mengetahuin paket catering silahkan klik Paket Catering
Untuk mengetahui paket privat silahkan klik Paket Privat
Untuk mengetahui Paket Kaos silahkan klik Paket Kaos
Untuk mengetahui Paket Backpaker dan Adventure silahkan klik Paket Backpaker dan Adventure
Untuk mengetahui Testimoni silahkan klik Testimoni
Untuk mengetahui Tentang Kami silahkan klik Tentang Kami