Surat Tagihan Pajak (STP)
Apa yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak (STP)?
Pengertian STP ( Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
-
STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan
pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Surat
Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
- Fungsi
STP :
1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut
SPT Wajib Pajak,
2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
3. Sarana untuk menagih pajak.
Apa yang menyebabkan dikeluarkannya STP?
Sebab Dikeluarkannya STP : (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007)
- Pajak
penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar .
-
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat
kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
-
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda
dan/atau bunga.
-
Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN
tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
-
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat
faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat
Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak
mengisi selengkapnya faktur pajak.
SURAT TAGIHAN PAJAK ( Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007
1) Sanksi Administrasi apakah yang dikenakan terkait dengan
Surat Tagihan Pajak (STP)?
Sanksi Administrasi STP :
- Sanksi administrasi berupa denda Rp
50.000 ,- jika Wajib Pajak tidak atau terlambat penyampaian SPT Masa dan Rp
100.000,- jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
- Sanksi administrasi berupa denda 2%
dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat
faktur pajak atau pengusaha te1ah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat
Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak
mengisi selengkapnya faktur pajak.
- Sanksi administrasi berupa bunga dalam
hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTnya, dimana hasil pembetulan tersebut menyatakan
kurang bayar.
- Sanksi administrasi berupa bunga
apabila Wajib Pajak terlambat/ tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo
pembayarannya.
2) Bagaimana cara penghitungan Sanksi Administrasi atas STP?
Contoh Penghitungan Sanksi Administrasi atas STP :
Hasil penelitian Surat Pemberitahuan :
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 yang disampaikan tanggal 31
Maret 2002 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang
menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,-. Atas
kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal
14 Juni 2002 dengan penghitungan sebagai berikut:
- Kekurangan bayar pajak Penghasilan Rp 2.000.000,-
- Bunga = 3 x 2% x Rp 2.000.000,- Rp
120.000,-(-)
- Jumlah yang harus dibayar Rp 2.120.000,-
Dalam Hal Pajak Dibayar Setelah Tanggal Jatuh Tempo :
- Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan tahun 2001 diterbitkan
tanggal 18 September 2002 (misalnya jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2002)
sebagai berikut :
- PPh
terutang Rp
100.000.000,-
- Kredit
pajak
Nihil
- Yang
masih harus dibayar Rp
100.000.000,-
Wajib Pajak membayar tanggal 30
0ktober 1996 sebesar Rp 100.000.000,-. STP diterbitkan dengan penghitungan
bunga sebagai berikut :
- Pajak
yang terlambat dibayar sebesar Rp 100.000.000,-
- Bunga
1 bulan = 1x 2% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.000.000,-
- PPN yang
masih harus dibayar masa April 2001 sebesar Rp 500.000.000,- dibayar tanggal 21
Juni 2001, misalnya jatuh tempo tanggal 15 Mei 2001.
Bunga terutang dalam STP dihitung 2 bulan = 2 x 2% x Rp
500.000.000,- = Rp 20.000.000,-
- PPh
Pasa1 23 yang terutang bulan Oktober 2001 sebesar Rp 100.000.000,- disetor
tanggal 15 Desember 2001, misa1nya jatuh tempo tangga1 10 November 2001.
Bunga terutang dalam STP dihitung
2 bu1an = 2 x 2% x Rp 100.000.000,- = Rp 4.000.000,-
- Dalam hal
pajak dibayar sebagian tepat waktu dan sebagian setelah tanggal jatuh tempo.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Penghasilan tahun 1995 diterbitkan tanggal 18 September 2001
(misa1nya jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2001) sebagai berikut:
- Pajak
Penghasilan terutang Rp
100.000.000,-
- Kredit
pajak
N i h i l
- Yang
masih harus dibayar Rp
l00.000.000,-
Wajib Pajak Membayar:
- Tanggal
15 Oktober 2001 Rp 60.000.000,-
- Tangga1
30 Oktober 2001 Rp
40.000.000,-
Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan penghitungan bunga
sebagai berikut :
- Pajak
yang terlambat dibayar sebesar Rp
40.000.000,-
- Bunga
1 x 2% x Rp 40.000.000,-
Rp 800.000,-
# Kolom Iklan #
0 Komentar
CARA RESERVASI
WA / SMS / Call. 085.643.455.685
PIN BB 7A722B86
Kantor Pemasaran : Jalan Jogja-Solo KM 15 Bogem Kalasan Sleman Yogyakarta 'Toko Stiker Sahabat Motor dan Mobil'
Disarankan untuk reservasi menggunakan SMS mengingat kami sering mobile keluar kantor. Sampaikan penawaran yang diinginkan kemudian akan kami berikan penawaran dari kami.
LAYANAN SMS GRATIS
setelah setahun terhenti, insya Allah SMS Community akan berjalan lagi.
minat langganan status via sms, cukup ketik : IKUT ssbscommunity kemudian kirim ke 082-110-001-021
jika gagal berarti ada salah penulisan "IKUT ssbs community" nya.
untuk semua operator GSM.
# gratis sampai kapan pun
!! PESAN ADMIN !!
Kami selalu menghimbau agar semua member agar tetap mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Cikarsya On-Line, Intive, Inc dan SSBS Community karena kami tidak memungut biaya sepersen pun sebelum kesepakatan kedua belah pihak disepakati.
Harga sewaktu-waktu bisa berubah. Mohon untuk menanyakan terlebih dahulu sebelum bertransaksi.
Contact Admin : 085.643.455.685
Untuk melakukan Pemesanan silahkan klik cara pemesanan
Untuk mengetahui paket wisata silahkan klik Paket Wisata
Untuk mengetahuin paket catering silahkan klik Paket Catering
Untuk mengetahui paket privat silahkan klik Paket Privat
Untuk mengetahui Paket Kaos silahkan klik Paket Kaos
Untuk mengetahui Paket Backpaker dan Adventure silahkan klik Paket Backpaker dan Adventure
Untuk mengetahui Testimoni silahkan klik Testimoni
Untuk mengetahui Tentang Kami silahkan klik Tentang Kami