Hak Wajib Pajak
B. HAK WAJIB PAJAKAdapun hak-hak Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 adalah :
-
Hak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak setelah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).
-
Atas permohonan, memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
-
Menerima tanda bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung ke KPP (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Membetulkan SPT (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Atas permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dan apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan (pasal 11 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Kepastian besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak (Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )
-
Pembebasan pengenaan sanksi adminstrasi berupa kenaikan sebesar 100% sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang didasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan (Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Mengajukan permohonan membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
-
Mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Nihil setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. (Pasal 17A Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Mendapatkan kedaluwarsaan penagihan pajak setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan dan tidak ada hal yang menangguhkan daluwarsa penagihan pajak
-
Mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak (Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Mengajukan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Mendapatkan keterangan tertulis tentang hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam rangka mengajukan keberatan (Pasal 25 ayat 6 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Mendapatkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima oleh KPP dan bila jangka waktu tersebut telah lewat tidak ada keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap diterima (Pasal 26 ayat (1),(5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas keberatan diterbitkan (Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Mengajukan banding terhadap keputusan keberatan yang dianggap masih tidak sesuai (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
-
Memperoleh imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dan juga imbalan bunga sebesar 2% atas pembayaran lebih sanksi administrasi
-
berupa dan atau bunga berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak (Pasal 27A ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Menolak petugas pemeriksa yang tidak memiliki tanda pengenal pemeriksaan dan tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan tidak memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
-
Menunjuk surat kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan (Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Mendapat perlindungan kerahasiaan melalui rahasia jabatan (Pasal 34 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
-
Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya dan apabila setelah lewat waktu 12 bulan sejak permohonan diterima oleh KPP tidak ada suatu keputusan, maka permohoanan pengurangan atau penghapusan dianggap dikabulkan (Pasal 26 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
-
Mengajukan permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar dan apabila setelah lewat waktu 12 bulan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan (Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
-
Mendapatkan kedaluwarsaan tuntutan pidana di bidang perpajakan setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak ybs
-
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=194
# Kolom Iklan #
0 Komentar
CARA RESERVASI
WA / SMS / Call. 085.643.455.685
PIN BB 7A722B86
Kantor Pemasaran : Jalan Jogja-Solo KM 15 Bogem Kalasan Sleman Yogyakarta 'Toko Stiker Sahabat Motor dan Mobil'
Disarankan untuk reservasi menggunakan SMS mengingat kami sering mobile keluar kantor. Sampaikan penawaran yang diinginkan kemudian akan kami berikan penawaran dari kami.
LAYANAN SMS GRATIS
setelah setahun terhenti, insya Allah SMS Community akan berjalan lagi.
minat langganan status via sms, cukup ketik : IKUT ssbscommunity kemudian kirim ke 082-110-001-021
jika gagal berarti ada salah penulisan "IKUT ssbs community" nya.
untuk semua operator GSM.
# gratis sampai kapan pun
!! PESAN ADMIN !!
Kami selalu menghimbau agar semua member agar tetap mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Cikarsya On-Line, Intive, Inc dan SSBS Community karena kami tidak memungut biaya sepersen pun sebelum kesepakatan kedua belah pihak disepakati.
Harga sewaktu-waktu bisa berubah. Mohon untuk menanyakan terlebih dahulu sebelum bertransaksi.
Contact Admin : 085.643.455.685
Untuk melakukan Pemesanan silahkan klik cara pemesanan
Untuk mengetahui paket wisata silahkan klik Paket Wisata
Untuk mengetahuin paket catering silahkan klik Paket Catering
Untuk mengetahui paket privat silahkan klik Paket Privat
Untuk mengetahui Paket Kaos silahkan klik Paket Kaos
Untuk mengetahui Paket Backpaker dan Adventure silahkan klik Paket Backpaker dan Adventure
Untuk mengetahui Testimoni silahkan klik Testimoni
Untuk mengetahui Tentang Kami silahkan klik Tentang Kami