Hak Wajib Pajak


Hak Wajib Pajak

B. HAK WAJIB PAJAK
Adapun hak-hak Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 adalah :
  • Hak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak setelah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).
  • Atas permohonan, memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
  • Menerima tanda bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung ke KPP (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Membetulkan SPT (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Atas permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dan apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan (pasal 11 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Kepastian besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak (Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )
  • Pembebasan pengenaan sanksi adminstrasi berupa kenaikan sebesar 100% sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang didasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan (Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mengajukan permohonan membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
  • Mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Nihil setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. (Pasal 17A Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mendapatkan kedaluwarsaan penagihan pajak setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan dan tidak ada hal yang menangguhkan daluwarsa penagihan pajak
  • Mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak (Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mengajukan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mendapatkan keterangan tertulis tentang hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam rangka mengajukan keberatan (Pasal 25 ayat 6 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mendapatkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima oleh KPP dan bila jangka waktu tersebut telah lewat tidak ada keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap diterima (Pasal 26 ayat (1),(5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas keberatan diterbitkan (Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mengajukan banding terhadap keputusan keberatan yang dianggap masih tidak sesuai (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
  • Memperoleh imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dan juga imbalan bunga sebesar 2% atas pembayaran lebih sanksi administrasi
  • berupa dan atau bunga berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak (Pasal 27A ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Menolak petugas pemeriksa yang tidak memiliki tanda pengenal pemeriksaan dan tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan tidak memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
  • Menunjuk surat kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan (Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mendapat perlindungan kerahasiaan melalui rahasia jabatan (Pasal 34 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
  • Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya dan apabila setelah lewat waktu 12 bulan sejak permohonan diterima oleh KPP tidak ada suatu keputusan, maka permohoanan pengurangan atau penghapusan dianggap dikabulkan (Pasal 26 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
  • Mengajukan permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar dan apabila setelah lewat waktu 12 bulan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan (Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
  • Mendapatkan kedaluwarsaan tuntutan pidana di bidang perpajakan setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak ybs
  • Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
    http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=194




# Kolom Iklan #

kami cikarsya solution menyediakan layanan :
  1. paket wisata Yogyakarta "Gua Pindul, Rafting Oya dan Lainnya", Karimun Jawa "Jepara", Bali, Lombok, Pangandaran, Pendakian Gunung Semeru, Pendakian Gunung Merbabu, Pendakian Puncak Mahameru, Pendakian Gunung Merapi, Pendakian Gunung Sumbing dan lainnya termurah start form Kota Ngayogyakarta Hadiningrat.
  2.  tempat pembuatan jaket, kaos dan kemeja komunitas, organisasi maupun instansi.
  3. Les dan Privat SD, SMP hingga SMA sederajat khusus Daerah Istimewa Yogyakarta "DIY"
  4. pemesanan Cover Motor "VerMot" Nasional
  5. Merchandise Pernikahan Yang Murah Meriah
  6. Percetakan Kalender, Brosur, Pamflet, Leaflet dan Banner yang Murah.
  7. Paket Outbond Yang Murah, Meriah dan Menantang
  8. Paket Wisata Adventure "Pendakian dan Penelusuran Gua"
  9. Penyewaan Alat Pendakian dan Adventure 
Informasi lebih lanjut hubungi 089671454046

Alamat Kantor :
Gang Sahabat Sunten RT 08/32 Banguntapan Bantul Yogyakarta 55198

 http://cikarsya.blogspot.com "Blog Resmi Swalayan Cikarsya Solution"

http://jajan-wae.blogspot.com "Blog Resmi Canefa Snack and Catering"

http://order-wisata.blogspot.com "Blog Resmi Ma Wi Tour and Travel"

http://pusat-order.blogspot.com "Blog Resmi Pemesanan Jaket, Kaos dan Kemeja"

http://order-merchadise.blogspot.com "Blog Resmi Pemesanan Merchandise"


Catatan Mohon Untuk di Cermati : 

Untuk memastikan ketersediaan produk mohon untuk menghubungi nomor tersebut.

Harga dapat berubah sewaktu-waktu.

dan anda juga bisa melakukan negosiasi jika merasa keberatan dengan harga yang kami berikan.

Jangan mengirimkan dana jika kita belum saling sepakat. 

Jika berkenan mohon untuk memberikan testimoni dengan mengunjungi :
http://cikarsya.blogspot.com/2012/12/testimoni.html
  

Cikarsya dot Blogspot dot com "http://cikarsya.blogspot.com" merupakan tempat belanja terbaik dan halal serta berkualitas.

sebuah layanan yang disediakan oleh cikarsya solution.

Sumber: http://order-wisata.blogspot.com/2013/08/sewa-mobil-yogyakarta.html#ixzz2dHY4ezuy
Follow us: @syarifain_ on Twitter | cikarsya.yogyakarta on Facebook

Posting Komentar

0 Komentar